Pansus III DPRD Kapuas Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok
- 24 Jul 2026 21:55 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda Kawasan Tanpa Rokok Nomor 4 Tahun 2016, dengan catatan naskah disempurnakan sesuai hasil pembahasan rapat sebelumnya. Rapat yang berlangsung Rabu, 22 Juli 2026, dipimpin Ketua Pansus III, Abdullah, dan dihadiri anggota serta perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.
Raperda yang disesuaikan dengan UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28/2024 ini, memperluas pengaturan Kawasan Tanpa Rokok, hingga mencakup rokok elektronik, taman ramah anak, pembatasan penjualan, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.
Menanggapi kekhawatiran anggota dewan soal potensi turunnya pendapatan iklan rokok, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa biaya penanganan penyakit akibat rokok jauh lebih besar dibanding pendapatan iklan, belum termasuk kerugian produktivitas akibat sakit, cacat, dan kematian dini.
Raperda juga mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial, sementara penjualan lewat e-commerce masih diperbolehkan dengan verifikasi umur. Pengawasan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP melalui teguran hingga pencabutan izin bagi pelanggar.
Beberapa catatan penyempurnaan naskah meliputi pengembalian frasa "tidak merokok" pada Pasal 4, penyesuaian radius iklan luar ruang, penghapusan pidana Pasal 30, serta penyesuaian denda Pasal 36 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah naskah diperbaiki, raperda akan diproses lebih lanjut untuk memperkuat perlindungan kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil dari dampak rokok serta promosi produk tembakau.
"Penyempurnaan raperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, selaras dengan ketentuan nasional, serta efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan diproses sesuai tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....