Wabup Kapuas Hadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026
- 24 Jul 2026 10:49 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu, 22 Juli 2026. Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus I, II, III Terhadap 10 buah Raperda Kabupaten Kapuas, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan terhadap 10 buah Raperda Kabupaten Kapuas, serta Pengesahan dan Penandatanganan Persetujuan atas 10 buah Raperda Kabupaten Kapuas.
Sepuluh buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah, pertama, Raperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Kedua, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Kapuas.
Ketiga, Raperda tentang Pengolahan Sampah, lalu keempat Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan. Kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keenam, Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas.
Ketujuh, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046. Kedelapan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kesembilan, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusayawaratan Desa, dan kesepuluh adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026-2046.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan dari 10 buah Raperda yang telah dibahas, terdapat satu buah Raperda yang penetapannya ditunda, yaitu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuaten Kapuas Tahun 2026-2046.
Penundaan penetapan ini dalam rangka penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan disetujuinya Raperda ini adalah berkat kerjasama yang baik yang telah kita bina selama ini. Maka, untuk itu perkenankan saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus I, Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, serta Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas Kerjasama, perhatian, pikiran dan dedikasi yang telah diberikan selama proses pembahasan sehingga pada hari ini 9 buah Raperda dapat memperoleh persetujuan bersama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rapat Paripurna Ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Anggota DPRD Kapuas, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....