Cegah ODOL dan Macet, Dishub Kobar Tertibkan Jam Operasional Angkutan Barang
- 22 Jul 2026 03:06 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperketat pengawasan terhadap operasional kendaraan angkutan barang di wilayah perkotaan. Personel Dishub Kobar menggelar patroli penertiban di ruas Jalan Natai Arahan dengan menyasar kendaraan bermuatan berat, Selasa, 21 Juli 2026.
Patroli tersebut digelar untuk memastikan kepatuhan para sopir angkutan terhadap batasan jam operasional yang berlaku di Kota Pangkalan Bun. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan menjaga ketertiban jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan, Daniel Parlindungan Manurung, menegaskan bahwa patroli rutin ini merupakan bentuk penegakan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Kota Pangkalan Bun.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang bermuatan berat agar tidak beroperasi dan melintas di ruas jalan Kota Pangkalan Bun pada jam yang telah ditentukan,” ujar Daniel.
Ia menjelaskan, aturan tersebut secara tegas melarang kendaraan angkutan barang bermuatan untuk memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalkan potensi kerusakan infrastruktur jalan perkotaan.
Selain melakukan pemantauan ketat, personel Dishub Kobar di lapangan juga memberikan teguran serta imbauan persuasif kepada para pengemudi. Petugas mengingatkan agar pengangkut barang tidak melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) yang membahayakan keselamatan jiwa dan merusak jalan.
Melalui patroli yang digelar secara konsisten, Dishub Kobar berharap dapat menciptakan ketertiban operasional angkutan barang di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk membangun kesadaran para pelaku transportasi demi mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....