Dinkes Kapuas Terima Catatan Perbaikan Usulan DAK Fisik Kesehatan 2027

  • 20 Jul 2026 21:27 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menerima sejumlah catatan perbaikan dari Kementerian Kesehatan, terkait usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2027. Catatan ini disampaikan dalam kegiatan Desk Penilaian Usulan DAK Fisik, yang berlangsung di Ruang Sekretaris Dinkes Kapuas, Senin 20 Juli 2026.

Acara ini dihadiri oleh Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) serta Tim Perencanaan, Informasi dan Humas (PIH) Dinkes Kapuas. Dalam proses penilaian tersebut, diajukan dua usulan menu kegiatan dari Dinkes Kapuas mendapatkan catatan perbaikan.

Usulan pertama yaitu pengadaan ambulans untuk Puskesmas Sei Pinang, dan usulan kedua yaitu pengadaan pusling perairan (puskesmas keliling perairan) untuk Puskesmas Panamas. Kedua usulan ini dinilai masih perlu dilengkapi dan diperjelas agar dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Untuk usulan ambulans Puskesmas Sei Pinang, Kementerian Kesehatan meminta agar analisis kebutuhan diperjelas dengan mencantumkan informasi mengenai status Puskesmas apakah rawat inap atau rawat jalan, jumlah pasien yang terlayani, jarak dan waktu tempuh saat merujuk pasien, luas wilayah kerja Puskesmas, serta informasi sejak kapan Puskesmas Sei Pinang tidak memiliki ambulans.

Selain itu, tujuan pengadaan ambulans juga harus dipertegas, yaitu agar kondisi pasien dapat tertangani lebih cepat sehingga pelayanan di Puskesmas sesuai dengan standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Dokumen Term of Reference dan Rencana Anggaran Biaya juga diminta untuk diperbaiki, termasuk melampirkan tangkapan layar tiga pembanding harga dari e-katalog.

Sementara untuk usulan pusling perairan Puskesmas Panamas, catatan perbaikannya serupa. Dinkes diminta mempertajam latar belakang dengan mencantumkan data jumlah pasien, jarak dan waktu tempuh, luas wilayah kerja, serta informasi sejak kapan Puskesmas Panamas tidak memiliki pusling perairan.

Tujuan pengadaan harus merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, dan RAB wajib dilengkapi dengan tiga pembanding harga dari e-katalog. Catatan perbaikan ini menjadi langkah penting agar usulan DAK Fisik yang diajukan dapat disetujui dan direalisasikan.

Dengan terealisasinya pengadaan ambulans dan pusling perairan, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama di daerah dengan jangkauan sulit, dapat semakin meningkat dan pelayanan pasien menjadi lebih cepat serta tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....