Diskominfosantik Kalteng Dukung Edaran Gubernur Aturan Penggunaan HP di Sekolah

  • 20 Jul 2026 12:00 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, terkait pengaturan penggunaan handphone di sekolah. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar sekaligus mendukung lingkungan belajar yang lebih kondusif.

Dukungan tersebut diberikan seiring diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti cyberbullying, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.

Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan pengaturan penggunaan handphone di sekolah bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, melainkan membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Menurutnya, perangkat digital tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik.

“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik,” ujarnya , Jumat 17 Juli 2026.

Melalui surat edaran tersebut, sekolah diinstruksikan melakukan pengawasan penggunaan handphone dengan membatasi penggunaannya selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Satuan pendidikan juga diminta menyediakan fasilitas penyimpanan handphone berupa loker serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain itu, sekolah diminta memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital. Adiah menilai, pelajar perlu memiliki kemampuan literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman di dunia siber.

Adiah menambahkan, keberhasilan menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar membutuhkan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah. Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap pemanfaatan teknologi digital di lingkungan pendidikan dapat berlangsung lebih terarah dan bertanggung jawab, sehingga mendukung terciptanya ruang digital yang aman serta kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda Kalimantan Tengah.(Rkh/Foto:AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....