Pemkab Kapuas Dorong PT Graha Inti Jaya Realisasikan Pembayaran Kontrak
- 20 Jul 2026 10:39 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), memfasilitasi rapat pertemuan lanjutan terkait penyelesaian permasalahan kemitraan antara PT Graha Inti Jaya (GIJ) dengan Koperasi Konsumen Serba Usaha (KKSU) Handep Hapakat, Rabu, 15 Juli 2026.
Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, serta dihadiri oleh Pengurus KKSU Handep Hapakat, perwakilan ketua kelompok tani, pihak manajemen PT Graha Inti Jaya, serta perwakilan instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas.
Pertemuan ini digelar sebagai langkah konkret lanjutan dari mediasi terdahulu, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo pada 4 Juni 2026. Mediasi berkala ini terus dikawal pemerintah daerah guna menyelesaikan sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 hektare, yang awalnya dipicu oleh rencana pengambilalihan lahan oleh pihak koperasi akibat tidak terpenuhinya hak realisasi pembayaran oleh perusahaan raksasa swasta tersebut.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan sikap pemerintah daerah yang berdiri objektif untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian iklim investasi daerah.
Pemkab Kapuas secara tegas mendorong pihak PT Graha Inti Jaya agar segera merealisasikan kewajiban pembayaran kepada pihak koperasi sesuai dengan klausul kontrak kerja sama awal yang telah disepakati sejak 3 Mei 2011.
Hambatan pembayaran dari pihak perusahaan, dengan alasan mempermasalahkan legalitas akibat adanya perubahan nomenklatur nama koperasi, Sekda Kapuas menerangkan bahwa secara substansi tidak ada yang berubah. Orang-orang di dalam kepengurusan koperasi, para petani anggota, hingga nomor rekening tujuan pembayaran yang digunakan masih sepenuhnya sama.
Guna memperkuat legalitas hukum administrasi tersebut, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kabupaten Kapuas, Roostam Effendi, memberikan penjelasan teknis dalam rapat. Ia memaparkan bahwa pada tahun 2014 terdapat kebijakan penambahan frasa kata konsumen, produsen, atau serba usaha secara otomatis dari kementerian terkait bagi seluruh koperasi di Indonesia.
Melalui penegasan dan langkah proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pihak PT Graha Inti Jaya tidak lagi menjadikan perbedaan nomenklatur nama sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran hak 65 persen milik masyarakat. Dengan demikian, sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan secara damai, berkeadilan, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di daerah tapak perkebunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....