DPKUKMP Palangka Raya Awasi Distribusi LPG 3 Kg ke Pelaku Usaha
- 09 Jul 2026 12:08 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian LPG tabung 3 kilogram di kalangan pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Kepala bidang perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bakti, mengatakan pengawasan dilakukan melalui inspeksi ke sejumlah pangkalan LPG dan pelaku usaha di berbagai wilayah kota. Selain memantau ketersediaan stok, petugas juga memastikan distribusi LPG3 kilogram sesuai dengan ketentuan pemerintah dan tidak terjadi praktik penimbunan maupun penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
“DPKUKMP turut memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai ketentuan penggunaan LPG bersubsidi LPG 3 kilogram diprioritaskan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran sesuai kebijakan pemerintah. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kriteria diimbau menggunakan tabung LPG nonsubsidi agar subsidi energi dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,”ujarnya, Rabu, 8 Juli 2026.
DPKUKMP Kota Palangka Raya juga berkoordinasi dengan Pertamina, agen, pangkalan, serta instansi terkait untuk memperkuat pengawasan rantai distribusi. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga kelancaran pasokan LPG 3 kilogram di Kota Palangka Raya, terutama menjelang periode meningkatnya kebutuhan masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam penyaluran.
Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Palangka Raya, Ginanjar Adi Nugroho, menyatakan pihaknya mendukung kinerja yang dilakukan DPKUKMP Kota Palangka Raya, untuk melakukan pengawasan pendistribusian gas LPG 3 kg yang sering di jual dengan harga di atas HET rata-rata. “Kami memberikan teguran secara lisan, namun bila ada masyarakat yang merasa dirugikan akan kembali melakukan penindakan,” ucapnya.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap distribusi LPG 3 kilogram dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, kelangkaan, maupun penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....