Khemal Nasery: Efektivitas Peraturan Daerah Tidak Diukur dari Proses Pengesahan
- 30 Jun 2026 18:45 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menegaskan bahwa efektivitas sebuah peraturan daerah (Perda) tidak diukur dari proses pengesahannya. Menurutnya, Perda dapat dinilai efektif juga dari implementasi yang berjalan di lapangan.
"Setelah Perda ditetapkan, salah satunya terkait kepramukaan, maka pemerintah harus segera menyiapkan peraturan wali kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Khemal mengatakan, pihaknya akan menunggu seluruh perangkat pendukung, termasuk Perwali, sebelum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Dengan demikian, DPRD dapat menilai sejauh mana aturan yang telah dibentuk benar-benar mampu diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna, DPRD telah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Raperda terkait Kepramukaan.
Ia menambahkan, Badan Anggaran nantinya akan menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan sesuai tahapan yang telah dilalui. Seluruh saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyempurnakan kebijakan serta pelaksanaan program pembangunan pada masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....