Plt. Kadisdik Palangka Raya Pastikan SPMB Cegah Praktik Pungli dan Jual Beli Kursi
- 29 Jun 2026 20:35 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan bahwa penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 dengan empat jalur penerimaan bertujuan menciptakan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Sistem tersebut juga diharapkan mampu meminimalkan berbagai bentuk penyimpangan, termasuk dugaan praktik jual beli kursi di sekolah.
Menurut Jayani, seluruh tahapan seleksi dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan sehingga setiap calon peserta didik wajib memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih. Dengan mekanisme tersebut, proses penerimaan dapat berlangsung lebih objektif dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pendaftar.
Ia menjelaskan, masing-masing jalur memiliki mekanisme verifikasi yang jelas. Pada jalur prestasi, misalnya, calon peserta didik diwajibkan membuktikan capaian akademik maupun nonakademik yang dimiliki melalui dokumen pendukung yang sah.
"Pada jalur domisili, proses verifikasi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar kuota yang tersedia benar-benar diperuntukkan bagi siswa yang memenuhi syarat pada masing-masing jalur," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
Jayani juga menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB. Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun guru apabila terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar ataupun bentuk kecurangan lainnya selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Di SMP Negeri 2 Palangka Raya, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 menerapkan empat jalur penerimaan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni 45 persen dari total daya tampung sekolah.
Selain itu, jalur afirmasi memperoleh alokasi 20 persen bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan kelompok prioritas sesuai ketentuan. Adapun jalur prestasi mendapat kuota 30 persen untuk calon siswa berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik, sedangkan jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua dialokasikan sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....