Kawal Transparansi, Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pengadaan Tanah Kantor Camat Kapuas

  • 22 Jun 2026 23:04 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kantor Camat Kapuas Barat. Kegiatan yang bertujuan mematangkan aspek teknis, regulasi, dan legalitas pertanahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Senin, 22 Juni 2026.

Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas, Romulus, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Rapat juga dihadiri oleh Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Kapuas, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, serta unsur tim teknis operasional terkait.

Asisten I Setda Kapuas, Romulus, dalam arahannya menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah ini harus berjalan di atas koridor hukum yang ketat, tanpa mengabaikan satu pun regulasi yang berlaku. Langkah ini penting guna memastikan seluruh aset yang dibebaskan berstatus bersih dan tuntas (clean and clear).

"Proses ini jangan sampai melampaui aturan apa pun atau ada beberapa regulasi yang diabaikan. Harapan kita, pengadaan tanah untuk tempat ini betul-betul clear and clean,” katanya.

Nilai ganti kerugian yang dibayarkan pemerintah daerah mutlak mengacu pada standarisasi angka yang dikeluarkan oleh tim penilai independen atau appraisal. Pengadaan ini bukan angka bisnis, di mana pemilik tanah bisa meminta harga seberapapun lalu pemerintah daerah membayar begitu saja. Ketika pemerintah membayar melebihi angka dari tim appraisal, itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum

Romulus juga meminta jajaran tim teknis terkait, untuk segera mengawal proses pemetaan, agar seluruh aset tanah yang telah dibebaskan, dapat langsung tercatat dan terdata dengan rapi dalam sistem inventarisasi aset daerah.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Disperkimtan Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale, menjelaskan bahwa pertemuan kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian tahapan pengadaan tanah yang telah dilakukan beberapa kali sebelumnya, mulai dari penilaian objek oleh tim independen hingga pertemuan langsung dengan para pemilik tanah.

"Hari ini kita berkumpul untuk menyampaikan hasil tertulis sekaligus menuangkannya ke dalam berita acara resmi terkait hasil penilaian dari tim appraisal terhadap objek tanah yang akan diganti rugi. Angka yang dimuat di dalam berita acara diatur berdasarkan nilai maksimal yang sah.

“De dari hasil penilaian independen tersebut, karena regulasi menegaskan bahwa dasar pembayaran mengacu pada nilai appraisal," katanya.

Berita acara hasil rapat pagi ini akan menjadi landasan kuat bagi instansi terkait untuk melanjutkan ke proses-proses administratif berikutnya,

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....