DPRD Kalteng Targetkan Raperda Penyelesaian Sengketa Lahan Rampung Juli 2026

  • 06 Jun 2026 23:05 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan paling lambat Juli 2026 sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta membantu menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Okki Maulana, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu agenda prioritas karena sengketa lahan masih menjadi persoalan yang kerap muncul di berbagai wilayah. Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian konflik pertanahan secara lebih efektif dan terukur.

“Rencananya Raperda sengketa lahan ini mau digolkan di bulan Juli, bahkan kalau bisa di bulan Juni ini,” ucapnya, Jumat 5 Juni 2026. Okki menjelaskan, pembahasan Raperda terus dilakukan secara intensif agar proses penyusunannya dapat segera dituntaskan.

Okki mengungkapkan bahwa draf Raperda tersebut sebenarnya telah diajukan sejak periode DPRD sebelumnya. Namun hingga masa jabatan berakhir, regulasi itu belum sempat disahkan sehingga pembahasannya kembali dilanjutkan oleh anggota DPRD periode saat ini.

Politisi Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III itu menegaskan percepatan pembahasan Raperda merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait sengketa tanah. Menurutnya, konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada masyarakat, tetapi juga kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Dalam substansinya, Raperda tersebut dirancang untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh, baik yang muncul dari tingkat masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Selain itu, DPRD juga menaruh perhatian pada pengaturan batas kewenangan antara hukum adat dan hukum positif agar tidak terjadi tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Okki turut mengapresiasi kerja sama seluruh anggota pansus, perangkat daerah, dan unsur eksekutif yang dinilai aktif berkoordinasi selama proses pembahasan berlangsung. Meski terdapat berbagai dinamika dan perbedaan pandangan, ia menilai seluruh pihak tetap menunjukkan sikap kooperatif sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan diharapkan segera disahkan untuk memberikan solusi bagi persoalan sengketa lahan di Kalimantan Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....