Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penertiban Pasar Jalan Mawar
- 04 Jun 2026 15:53 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar, yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, Rabu 3 Juni 2026. Rapat ini digelar sebagai respon dari laporan teknis terkait indikasi pelanggaran ketertiban umum, serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM), Apendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Teras, serta jajaran Perangkat Daerah terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala DPPKUKM Kapuas, Apendi, melaporkan bahwa, di sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai, berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi.
Di sisi lain, kondisi diperparah oleh temuan di lapangan yang dilaporkan oleh Kepala Dishub Kapuas, Teras, mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik. Sebagian ruang parkir tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu, untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan.
Merespons kondisi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM selaku leading sector, untuk segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan agar masalah ketertiban pasar tidak terus berulang, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan lancer, begitu juga dengan lalu lintas di sekitar pasar.
“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas,” katanya.
Sebagai langkah penanganan, Pemkab Kapuas juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang. Upaya ini dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....