DPRD Kota Palangka Raya Sahkan Perda Penerangan Jalan

  • 22 Mei 2026 12:44 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan jalan lingkungan menjadi peraturan daerah (perda). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya.

Pengesahan perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Penetapan perda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola penerangan jalan umum dan lingkungan.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembentukan perda telah melalui tahapan panjang dan pembahasan secara komprehensif antara legislatif dan eksekutif. Tahapan dimulai dari penyampaian pidato pengantar wali kota hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Menurutnya, dokumen raperda juga telah melalui proses fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penyempurnaan akhir. Setelah seluruh mekanisme dipenuhi, raperda akhirnya disahkan menjadi perda.

“Seluruh mekanisme dan tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan, sehingga perda ini resmi ditetapkan dan siap menjadi pedoman dalam pengelolaan penerangan jalan umum,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.

Subandi menegaskan, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan penerangan jalan umum serta jalan lingkungan. Regulasi itu juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang infrastruktur perkotaan.

Ia berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya aturan turunan tersebut, implementasi perda diharapkan berjalan lebih maksimal dan tepat sasaran.

Menurutnya, penerangan jalan memiliki peran strategis dalam mendukung keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya pada malam hari. Kawasan dengan pencahayaan memadai juga dinilai mampu meminimalisasi potensi tindak kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....