Pemko Palangka Raya Dorong Masyarakat Optimalkan Pemanfaatan Lahan
- 14 Mei 2026 01:50 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka percepatan reforma agraria di wilayah Kota Palangka Raya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa, 12 Mei 2026.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan menciptakan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang menjadi dasar dalam penataan aset dan penataan akses terhadap tanah.
“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” ujarnya.
Zaini menuturkan Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tanggal 23 Februari 2026 sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Keberadaan tim tersebut lanjut Zaini, diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyukseskan program reforma agraria di Kota Palangka Raya.
Pada kesempatan itu, Zaini juga menyoroti hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang menjadi harapan baru bagi masyarakat yang lahannya berada di dalam kawasan hutan.
“Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan,” ucapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan adanya ketentuan terbaru terkait program redistribusi tanah tahun 2026 berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek tanah yang akan dilakukan redistribusi harus berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah, sehingga pemberian hak kepada masyarakat dilakukan dalam bentuk hak berjangka dan bukan langsung hak milik sebagaimana program redistribusi pada tahun sebelumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....