Tekan Kemiskinan, Pemkab Kobar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Rentan

  • 13 Mei 2026 21:05 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Disnakertrans menggelar sosialisasi Program Perlindungan Pekerja Rentan di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah, Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperluas pemerataan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berisiko tinggi.

Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, menegaskan bahwa program ini bertujuan memastikan setiap pekerja rentan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa dan jaminan sosial yang layak. Fokus utama sasaran program mencakup penyandang disabilitas, petani, nelayan, buruh harian, hingga pedagang kecil dan pekerja sektor perkebunan sawit di wilayah tersebut.

"Salah satu program yang tengah digalakkan adalah Program Perlindungan untuk Pekerja Rentan. Program ini bertujuan untuk pemerataan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Nurhidayah dalam sambutannya.

Agenda ini turut dirangkai dengan pembacaan deklarasi serta penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah dan sejumlah pimpinan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial. Pemberian apresiasi juga dilakukan kepada korporasi yang telah berkontribusi aktif dalam menyalurkan dana CSR untuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar, Yudhi Hudaya, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan. Langkah ini juga selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang berfokus pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penguatan perlindungan sosial.

"Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh perusahaan, baik milik negara maupun swasta, untuk berperan aktif mendukung perlindungan pekerja rentan," ujar Yudhi.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disnakertrans Kobar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan validitas data serta memperluas cakupan kepesertaan aktif bagi pekerja informal agar manfaat program dapat dirasakan lebih merata.

Masyarakat yang termasuk kategori pekerja rentan diimbau segera berkoordinasi dengan pemerintah domisili setempat atau Disnakertrans untuk proses pendataan lebih lanjut. "Pemerintah daerah berharap melalui komitmen bersama ini, tingkat kesejahteraan masyarakat terus meningkat seiring dengan terjaminnya hak-hak dasar para pekerja," Yudhi mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....