Satpol PP Kobar Laksanakan Sidang Tipiring Hasil Penindakan Yustisi

  • 27 Apr 2026 01:46 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan tindak lanjut penindakan yustisi melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Sidang tersebut merupakan hasil penindakan yang sebelumnya dilakukan di warung kopi sekitar Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru.

Dalam putusannya, hakim menetapkan sanksi kepada terdakwa berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau subsider kurungan selama satu hari. Atas putusan tersebut, terdakwa memilih menjalani sanksi denda sesuai ketetapan yang telah diputuskan. Seluruh barang bukti dalam perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penindakan yustisi akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk lebih sadar dan taat terhadap peraturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," ujar Syahruni.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, khususnya pada area publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....