Tertibkan PKL, Satpol PP Kobar Ajak Pedagang Taat Aturan

  • 08 Apr 2026 15:54 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) , Rabu 8 April 2026. Kegiatan menyisir Jalan Sutan Syahrir tepatnya di depan Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI), Jalan Pangeran Antasari dan kawasan Pasar Indra Sari.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, mengimbau para pedagang untuk mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Para PKL yang menggunakan bahu jalan dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh Pedagang Kaki Lima agar tidak berjualan di bahu jalan dan dapat menempati tempat yang telah disediakan. Hal ini demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” ujarnya.

Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi secara persuasif kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu jalan dan menempati lokasi yang telah disediakan di dalam area pasar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penataan pedagang di kawasan Pasar Indra Sari guna menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, rapi, dan nyaman.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan para pedagang semakin disiplin dalam menaati peraturan daerah. Ia juga mengajak pedagang turur mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan tertata," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....