Pemkab Pulang Pisau Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng

  • 31 Mar 2026 20:46 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Kegatan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa 31 Maret 2026.

Ahmad Jayadikarta mengatakan penyerahan LKPD diharapkan dapat menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Mudah-mudahan hasil laporan ini nanti nya mendapat hasil opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 11 kalinya dari BPK Perwakilan Provinsi Kalteng," katanya,

Ia juga menilai kegiatan tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng, Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini kemudian diperiksa oleh BPK guna menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Tujuan pemeriksaan ini untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Hal ini sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan perundang-undangan serta efektifitas sistem pengendalian intern," katanya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....