Fraksi PKB: Libatkan Komunitas Adat untuk Pengurangan Risiko Bencana

  • 28 Mar 2026 11:12 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Risiko Bencana. Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Palangka Raya, Rusdiansyah, mengatakan Fraksi PKB mengapresiasi urgensi penyusunan Raperda ini mengingat Kota Palangka Raya berisiko menghadapi kebakaran hutan dan lahan, banjir, angin kencang, serta bencana ekologis lainnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Dalam pandangannya, Rusdiansyah menekankan pentingnya integrasi data kebencanaan yang mutakhir dan berbasis kajian ilmiah, serta penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari sisi sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga sistem peringatan dini.

“Pengurangan risiko bencana juga perlu berbasis kearifan lokal dengan melibatkan komunitas adat, serta pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan bencana,” ujarnya.

Fraksi PKB menyoroti kesiapsiagaan berbasis wilayah dengan melibatkan kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat di tingkat RT/RW dalam penyusunan rencana kontinjensi. Khusus untuk kebakaran hutan dan lahan sebagai risiko paling menonjol, pemerintah harus menyediakan sistem deteksi dini, peringatan dini, penanganan cepat, serta penegakan sanksi bagi pelaku.

Selain itu, Fraksi PKB mendorong agar Raperda mengatur standar teknis bangunan aman bencana, terutama bagi fasilitas publik, permukiman padat, dan bangunan usaha.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....