Polisi Musnahkan Narkoba di Polres Kapuas
- 16 Mar 2026 08:20 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Petugas kepolisian memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 167,16 gram di Polres Kapuas, Kamis 12 Maret 2026. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, mengatakan sejak Januari hingga Maret 2026, jajaran Polres Kapuas sukses membongkar 14 kasus tindak pidana narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisinberhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka yang terdiri dari 16 laki-laki dan dua perempuan.
"Artinya tindak pidana narkoba ini tidak hanya terjadi pada golongan tertentu saja. Baik laki-laki maupun perempuan dapat terpapar narkoba,” ucapnya.
Ia menjelaskan Kecamatan Selat tercatat sebagai wilayah dengan temuan terbanyak, yakni 7 kasus, disusul Kapuas Hilir dengan 2 kasus. Selebihnya tersebar merata di Kecamatan Kapuas Murung, Basarang, Timpah, Kapuas Tengah, hingga Kapuas Hulu.
Tak hanya barang bukti narkotika. Petugas juga memusnahkan berbagai sarana pendukung seperti telepon genggam, timbangan digital, dan plastik agar tidak disalahgunakan kembali.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi tinggi atas kinerja gemilang jajaran Polres Kapuas. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Kapuas.
Dodo mengingatkan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya beban aparat penegak hukum semata. Seluruh lapisan masyarakat diharapkan aktif berperan sebagai benteng pertahanan utama dalam mencegah peredaran barang haram tersebut.
"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kolektif kita bersama demi masa depan daerah yang lebih baik," katanya. Melalui aksi pemusnahan ini, diharapkan tercipta efek jera bagi para pelaku sekaligus menekan angka kriminalitas narkotika secara signifikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....