Dukung Kejari, Pemkab Pulang Pisau Dorong Edukasi Bahaya Narkoba

  • 04 Mar 2026 21:01 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dalam memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari pada Selasa 3 Maret 2026.

Asisten III Setda Pulang Pisau, Moch Insyafi, menilai pelibatan pelajar dalam acara pemusnahan barang bukti adalah langkah edukasi yang strategis. Tujuannya jelas yakni memberikan gambaran nyata tentang bahaya narkoba dan tindak pidana dari sisi hukum.

“Kami juga meminta nantinya Dinas Pendidikan dapat memberikan penyuluhan kepada anak-anak, Hal ini agar mereka memahami bahaya narkoba, sehingga mereka dapat menjauhinya,” kata Insyafi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin dalam menjalankan tugas sebagai eksekutor putusan pengadilan. Ia menegaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Ini merupakan pemusnahan barang bukti yang kesekian kalinya dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Kegiatan ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana guna mencegah penyimpangan maupun penyalahgunaan barang bukti,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....