Pemkab Kapuas Kawal Proses Pengangkatan PAW DPRD

  • 03 Mar 2026 08:45 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, pada Selasa 24 Februari 2026. Kegiatan itu dalam rangka Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029.

Muhammad Wiyatno, menyampaikan proses pengucapan sumpah/janji PAW DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menyatakan bahwa anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Dalam PAW tersebut, Masliana diangkat sebagai anggota DPRD Kapuas menggantikan almarhum Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Saudari Masliana sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas," ucapnya.

Wiyatno berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk kepentingan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan komitmen untuk mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

“Kami pahami bersama bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan begitu besar dan penuh tantangan. Tentunya harus berkomitmen untuk mendengar aspirasi, menyuarakan, dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....