Pemkab Kobar Dorong Percepatan Pengakuan Hukum Masyarakat Adat

  • 27 Feb 2026 13:10 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat identifikasi, verifikasi, dan validasi usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kegiatan tersebut digelar di Aula Sangga Banua Sekretariat Daerah, pada Kamis 26 Februari 2026.

Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar, mengatakan kegiatan tersebur sebagai langkah percepatan proses penetapan MHA di wilayah tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan penetapan MHA sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab melalui panitia sepakat untuk mengusulkan SK MHA. Namun sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021, panitia kabupaten harus melakukan verifikasi dan validasi yang diawali dengan identifikasi dari masing-masing kecamatan," katanya.

Rody Iskandar menjelaskan saat ini terdapat dua kelompok yang masih dalam tahap proses. Kelompok itu yakni Masyarakat Hukum Adat Kotawaringin dan Masyarakat Adat Sekayu Tanah Darat Kecamatan Kotawaringin Lama.

Sementara itu, Kepala DPMD Kobar, Aida Lailawati, menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 menjadi landasan resmi dalam proses pengakuan MHA. Ia juga menyampaikan bahwa struktur Panitia MHA berdasarkan SK Bupati Nomor 47 Tahun 2023 terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab, Sekretaris Daerah sebagai ketua, DPMD sebagai sekretariat.

“Pengakuan MHA bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan, memperkuat tata kelola, mendorong partisipasi aktif, serta memberikan kepastian hukum. Penetapan dilakukan oleh Bupati sehingga memiliki payung hukum yang kuat dan sah secara legal formal,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....