Pemkab Kapuas Perketat Pengawasan Pemanfaatan Ruang

  • 05 Feb 2026 07:59 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperketat pengawasan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setiap investasi dan pembangunan di daerah wajib tunduk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menghindari konflik hukum di masa depan.

Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, mengingatkan para pelaku usaha dan perangkat daerah mengenai keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Pemerintah Pusat. Satgas ini tidak hanya memantau kawasan hutan, tetapi juga menindak tegas segala bentuk pelanggaran tata ruang.

“Dengan dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Republik Indonesia, penataan ruang yang dimanfaatkan di luar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksinya pidana, bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Budi Kurniawan, Selasa, 3 Februari 2026.

Ia menambahkan izin KKPR menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang disusun di setiap kabupaten benar-benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat. Upaya ini sekaligus menjamin keberlanjutannya bagi generasi mendatang.

"Ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini, namun tetap mempertimbangkan dampaknya di masa depan. Oleh karena itu, penyusunan dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi, sekaligus mendukung kawasan konservasi, penanggulangan bencana, perlindungan ekosistem, serta kawasan berbasis budaya dan adat istiadat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....