Satpol PP Kobar Amankan 323 Botol Miras Ilegal

  • 02 Feb 2026 15:13 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (kobar) menyita sedikitnya 323 botol minuman keras dalam operasi di Jalan Kasan Rejo, RT 19, Kelurahan Sidorejo, pada Jumat 30 Januari 2026. Ratusan botol tersebut ditemukan di sebuah lokasi pemukiman warga setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dalam pelaksanaannya, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dan humanis.

“Kami akan terus melakukan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” kata Syahruni.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis yang diduga tidak memiliki izin edar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satpol PP di lapangan yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kobar. "Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol serta menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....