Pemkab Kobar Dorong Transaksi Non Tunai Desa 2026

  • 02 Feb 2026 15:09 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menargetkan seluruh desa mulai menerapkan sistem transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan Februari 2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat tata kelola yang transparan dan menekan risiko penyalahgunaan anggaran (fraud).

Kepala Dinas PMD Kobar, Aida Lailawati, menjelaskan bahwa transisi ini merupakan kelanjutan dari penggunaan Siskeudes Online yang sudah berjalan sejak 2022. Penerapan non-tunai diharapkan mempermudah pelaporan sekaligus menstimulus ekonomi desa melalui keagenan perbankan.

“Keuntungan implementasi transaksi non tunai antara lain mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan desa dan mempermudah transaksi penerimaan serta pembayaran. Selain itudengan dibentuknya keagenan perbankan di desa dapat menjadi efek ganda bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Aida, Jumat 30 Januari 2026.

Pembayaran non-tunai dapat dikecualikan untuk belanja tertentu seperti upah kerja, bantuan langsung tunai (BLT), honorarium, serta panjar perjalanan dinas. Pengecualian ini juga berlaku bagi pengadaan barang dan jasa di bawah Rp2.000.000 serta pengeluaran untuk belanja darurat atau kebencanaan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kobar, Rody Iskandar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera merealisasikan implementasi transaksi non tunai di desa. Implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat diwujudkan.

"Kami akan menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, baik Surat Keputusan maupun berita acara, serta menyepakati agar BUMDes dan BUMDesma tetap berada di bawah BPR Marunting. Segera disosialisasikan melalui pemantapan sumber daya manusia desa oleh Bank Kalteng,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....