Penetapan Tiga Perda Palangka Raya Penyempurnaan Fasilitasi Gubernur Kalteng
- 29 Apr 2026 23:39 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III, dengan agenda Penetapan Penyempurnaan Fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap 3 buah raperda, Selasa 28 April 2026 dipimpin Ketua DPRD, Subandi yang dihadiri oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Ketiga Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jamsostek akhirnya menjadi peraturan daerah.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, mengatakan penetapan tiga buah raperda menjadi perda ini, setelah melalui tahapan panjang, mulai dari pengajuan dari pemerintah kota, kemudian mendapat pandangan umum dari fraksi, selanjutnya mendapat penjelasan dari wali kota dan dibahas oleh panitia khusus, disampaikan kepada provinsi untuk difasilitasi.
"Dan alhamdulillah gubernur sudah memfasilitasi. Hari ini merupakan proses akhir dari proses tahapan pembahasan sebuah rancangan perda tadi. Sehingga nanti hasil ini kita kirim ke provinsi, sehingga nanti keluarlah nomor registrasinya dan bisa diundangkan," katanya.
Subandi berharap, setelah diundangkan oleh pemerintah kota, pihaknya memohon kepada pemerintah kota terlebih dahulu melakukan sosialisasi ketiga perda tersebut agar diketahui masyarakat.
Adapun pengesahan ini menjadi langkah penting karena perda tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong implementasi kebijakan daerah yang lebih efektif di masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....