Menhut RI Apresiasi Penetapan 12 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kalteng

  • 21 Agt 2026 21:51 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya: Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menyebutkan hingga saat ini sudah ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyampaikan apresiasi atas upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

"Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran dan pemerintah tidak akan pandang bulu, dalam menindak pelaku karhutla. Siapa pun yang terlibat, baik perorangan maupun pihak perusahaan, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,"ujarnya, saat meninjau lokasi kebakaran di Palangka Raya dan Pulang Pisau, Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain penegakan hukum, penanganan karhutla juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan sumber air, terutama di sejumlah wilayah yang mengalami kebakaran lahan.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan kendala dalam penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kondisi di lapangan, tetapi juga menyangkut ketersediaan sumber air dan efisiensi anggaran. Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus menyiapkan langkah antisipasi, apabila terjadi peningkatan kebakaran.

"Kebutuhan anggaran untuk penanganan karhutla harus tetap menjadi perhatian, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi," ujarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun menyiapkan kemungkinan pengalihan anggaran melalui perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sebagai antisipasi terhadap berbagai kebutuhan dalam penanganan karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....