Disdik Palangka Raya Perpanjang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh
- 31 Agt 2026 18:05 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) bagi seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini menyasar sekolah jenjang PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Kota Palangka Raya mulai Selasa, 1 September 2026.
Keputusan tegas ini diambil berlandaskan hasil pemantauan harian Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Kota Palangka Raya pada 30–31 Agustus 2026 yang telah menyentuh tingkat Berbahaya (nilai ISPU > 300). Kondisi mengkhawatirkan ini dipicu oleh pekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda wilayah tersebut, sehingga keselamatan serta kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.
Langkah ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 terkait layanan pendidikan daerah terdampak karhutla, Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/328/2026 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Kekeringan, serta Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani, mengatakan dalam pelaksanaannya, proses PJJ daring disepakati untuk dimulai serentak pada pukul 08.00 WIB. Durasi satu jam pelajaran disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, yakni 20 menit per jam pelajaran untuk tingkat PAUD, 25 menit untuk jenjang SD, dan 30 menit untuk tingkat SMP. Selain itu, bagi guru yang sedang kurang sehat diperkenankan untuk mengajar dari rumah (Work From Home) dengan tetap berkoordinasi bersama pihak sekolah.
"Kurikulum selama masa darurat ini akan disederhanakan. Kegiatan belajar diarahkan untuk berfokus pada penguatan literasi, numerasi, pembentukan karakter, serta penanaman 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di lingkungan keluarga. Pihak sekolah juga dilarang keras memberikan tugas berlebih yang berpotensi membebani psikologis siswa maupun orang tua," ujarnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Para orang tua atau wali murid diimbau aktif mendampingi proses belajar anak di rumah. Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya meminta orang tua memastikan para siswa tidak beraktivitas atau bermain di luar rumah guna menghindari paparan langsung kabut asap yang dapat membahayakan kesehatan pernapasan.
Guna memastikan situasi tetap terkendali, pelaksanaan PJJ daring ini bakal dievaluasi berkala setiap tiga hari sekali sesuai perkembangan kualitas udara. Sementara itu, para Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk tetap memantau keamanan aset sekolah serta melaporkan berkala pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....