Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Penawaran Haji Jalur Ilegal
- 27 Apr 2026 09:16 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya penawaran haji non-prosedural, seperti keberangkatan tanpa antre atau tanpa pendaftaran resmi. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik penipuan atau promosi haji ilegal melalui aplikasi Kawal Haji.
“Perlu kami tegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” ujar Maria dalam keterangan resmi, Minggu 26 April 2026.
Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali hingga 10 tahun. Sebagai langkah pengawasan, pihaknya telah membentuk satuan tugas khusus penanganan jemaah haji non-prosedural dengan Kepolisian Republik Indonesia dan pihak imigrasi.
"Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga 25 April 2026. Diduga ada sebanyak 13 warga negara Indonesia dengan visa non-prosedural telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu," katanya.
Selain itu, Kemenhaj juga menegaskan kepada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak memungut biaya tambahan di luar ketentuan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran terhadap hal tersebut, pihaknya akan menindak tegas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....