Kanwil Kemenhaj Kalteng Ingatkan Masyarakat bahwa Jalur Furoda Tidak Aman
- 26 Apr 2026 15:18 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji yang sah atau izin haji resmi. Ketentuan ini disampaikan menjelang musim haji sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Seluruh individu yang mencoba melaksanakan haji dengan jenis visa lain dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Kalteng, Hasan Basri, kepada media cetak dan elektronik di Palangka Raya menyampaikan pelanggaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci akan dikenai sanksi tegas berupa denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi. Semua jenis visa lain, termasuk visa kunjungan, transit, umrah, dan turis, tidak dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji dalam kondisi apa pun.
Kebijakan ini mempertegas bahwa kepemilikan visa selain visa haji tidak memberikan hak untuk memasuki Makkah dalam rangka ibadah haji. Untuk travel atau biro haji dan umrah di Kalteng diingatkan untuk tidak menawarkan jalur Furoda.
Minat haji furoda tinggi karena tanpa antrean panjang. Jemaah yang menggunakan jalur furoda dapat berangkat lebih cepat meskipun biaya yang dikeluarkan sangat tinggi.
Kondisi antrean haji reguler yang panjang menjadi salah satu faktor tingginya minat masyarakat terhadap jalur ini yang terkadang membuat ibadah haji menjadi tidak lancar dan aman. Hasan Basri, meminta masyarakat segera melapor jika menemukan travel yang mengeklaim bisa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Silakan konfirmasi ke kami. Jangan sampai seperti tahun kemarin, ada travel liar yang mengatasnamakan haji khusus, ternyata tidak membawa jemaah melalui visa resmi,” katanya, Rabu 24 April 2026..
Pihaknya juga menekankan saat ini pengawasan ketat terhadap travel atau biro perjalanan haji berizin resmi terus dilakukan guna mengantisipasi adanya travel ilegal yang nekat mengirimkan jemaah menggunakan visa tidak resmi. Tahun ini, jalur keberangkatan haji yang diakui hanya melalui dua skema resmi dari pemerintah Indonesia Haji Reguler Haji Khusus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....