Kemenag Ingatkan Batas Barang Bawaan Jemaah Haji

  • 25 Jun 2025 05:06 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Para jemaah haji Indonesia diminta untuk mematuhi aturan barang bawaan, baik untuk koper bagasi maupun koper kabin jelang pemulangan pertama jemaah haji gelombang II pada 26 Juni 2025 mendatang.

Hal ini dikatakan Kasie Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado di Makkah, Selasa (24/6/2025) tadi pagi waktu Arab Saudi.

Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dodo Murtado menyebut aturan diberlakukan agar proses pemulangan berjalan sukses. "Supaya proses pemulangan berjalan tertib dan lancar, jemaah haji untuk memperhatikan hal-hal terkait barang bawaan," kata Dodo.

Dijelaskan, sejumlah aturan yang wajib ditaati salah satunya adalah batasan jumlah koper hingga larangan membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. "Jika ditemukan, petugas berwenang akan membongkar paksa koper dan mengeluarkan air zamzam," ujar Dodo.

Jemaah haji seperti diketahui akan memperoleh 5 liter air zamzam yang akan dibagikan saat tiba di asrama haji. "Sehingga, jemaah tidak perlu membawa air zamzam dari Arab Saudi," ujarnya.

Berikut detail ketentuan bawaan yang dimaksud, seperti dikutip dari kalteng.kemenag.go.id:

Jumlah koper yang diperbolehkan

  1. Jemaah hanya boleh membawa dua koper;
  2. Koper besar dengan berat maksimal 32 kg, yang akan dimasukkan ke dalam bagasi;
  3. Koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat.

Isi koper besar

Ada beberapa barang yang dilarang dibawa di dalam koper besar, yaitu:

  1. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
  2. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
  3. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

Tidak membawa air zamzam ke dalam koper bagasi. Mesin peminday X-Ray akan dengan mudah mengenali cairan dalam koper.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....