Polisi Rakumpit Terima Aduan KDRT, Warga Diminta Tak Ragu Melapor

  • 22 Mei 2026 20:28 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kekerasan dalam rumah tangga kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Tengah. Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, menerima aduan dari warga terkait dugaan kasus KDRT dan langsung bergerak memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Laporan tersebut disambut serius oleh personel Polsek Rakumpit. Petugas segera melakukan pengumpulan informasi dari pihak-pihak terkait guna memetakan duduk persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto menegaskan, tidak ada satu pun aduan warga yang akan diabaikan. Mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, ia menyampaikan komitmen tegas institusinya.

"Setiap aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya, Jum'at, 22 Mei 2026.

Dalam proses penanganan, petugas mendengarkan langsung keterangan awal dari pelapor, sebuah langkah krusial untuk memastikan setiap fakta tercatat dengan benar sejak awal. Pendekatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen Polsek Rakumpit untuk hadir sebagai pelindung nyata bagi masyarakat.

Kepolisian pun menegaskan bahwa penanganan kasus KDRT membutuhkan pendekatan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga penuh empati. Polsek Rakumpit menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan dalam rumah tangga didorong untuk segera melapor tanpa rasa takut. Polsek Rakumpit membuka pintu pelayanan seluas-luasnya, demi menghadirkan rasa aman di setiap sudut wilayah hukumnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....