Polisi Ciduk Pria Simpan 20 Gram Sabu di Lipatan Celana

  • 13 Mei 2026 16:46 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Aksi penyelundupan narkoba dengan cara menyembunyikan barang haram di balik lipatan celana berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial C (43), warga Kecamatan Pahandut, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Penangkapan ini berlangsung di Jalan Palangka Raya–Bukit Rawi, tepatnya di depan UMBA Travel, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka di kawasan tersebut.

"Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka," katanya, Rabu, 13 Mei 2026.

Saat digeledah di hadapan warga sekitar, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang tersimpan rapi di dalam plastik bening tersembunyi di lipatan celana bagian depan milik tersangka. Total berat kotor keempat paket tersebut mencapai sekitar 20,22 gram.

Tak hanya sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya yang seluruhnya diakui milik tersangka, di antaranya seperti satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, satu batang pipet kaca, satu buah korek api,

satu buah bong lengkap dengan sedotan, satu unit ponsel OPPO warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp150.000.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Yonika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....