Modus Stiker "Salam dan Shalom" Pelaku Curanmor dan Jambret di Barsel Ditangkap
- 23 Apr 2026 00:15 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Barito Selatan - Aksi kejahatan berkedok keramahan berhasil diungkap jajaran Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Tiga orang tersangka berinisial WF, YA, dan SF diamankan setelah menjalankan modus yang terbilang tidak biasa yakni berpura-pura menjual stiker bertuliskan "Salam dan Shalom" untuk menandai rumah calon korban.
Di balik pesan toleransi yang tertulis di stiker itu, tersimpan niat gelap. Para pelaku mendatangi rumah-rumah warga dengan dalih menawarkan stiker, namun diam-diam menjadikannya sebagai penanda target kejahatan.
"Rumah yang ditempeli stiker dijadikan sasaran untuk aksi pencurian berikutnya," ucap Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R. Hutapea, dalam press release pengungkapan kasus, Rabu, 22 April 2026.
Modus ini baru terkuak setelah serangkaian kejahatan menimpa warga di beberapa titik wilayah Barito Selatan.
Salah satu aksi yang memicu pengungkapan adalah pencurian sepeda motor Honda Revo milik warga berinisial U di Desa Sababilah. Pelaku memanfaatkan situasi sepi motor yang terparkir di depan rumah korban raib begitu saja.
Tak berhenti di sana, para pelaku juga menarget perhiasan. Pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Rampamea, Kecamatan Dusun Utara, tersangka WF secara tiba-tiba menarik kalung emas seberat 18 gram dari leher korban yang tengah berada di warung. Sementara rekannya, SF, bersiaga di atas sepeda motor untuk melarikan diri.
Untuk menghapus jejak, motor hasil curian tidak langsung dijual. Para pelaku menyembunyikannya terlebih dahulu, kemudian mengecat ulang kendaraan menggunakan pilox sebelum akhirnya disewakan kepada orang lain.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit Honda Revo milik korban, 1 unit Honda Supra yang digunakan pelaku, 1 unit Yamaha MX King, dan Kalung emas 18 gram.
Kini, ketiga pelaku harus berhadapan dengan hukum. Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara atas aksi pencurian dengan kekerasan, dikenakan Pasal 479 KUHP yang mengancam hingga 9 tahun penjara.
Polres Barito Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang tidak dikenal yang datang menawarkan barang, terlebih jika mencoba menempelkan sesuatu di dinding atau pintu rumah.
Meski demikian, warga diminta tetap tenang. Para pelaku telah berhasil diamankan dan kasusnya kini sedang dalam proses hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....