Mandor Sawit Gelapkan Pupuk Libatkan Rekan Kerja Berujung Pidana
- 30 Mar 2026 17:27 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan dua tersangka penggelapan pupuk kelapa sawit di kawasan perkebunan PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Jumat kemaren.
Kedua tersangka yaitu berinisial RLN (43) dan ARP (37) yang kini telah berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyelundupkan pupuk milik perusahaan untuk dijual.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengungkap kronologi lengkap kejadian yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan ini.
Aksi penggelapan dimulai saat RLN menjalankan tugasnya memantau karyawan yang sedang melakukan pemupukan di Blok E 38 Divisi H.
Alih-alih mengawasi, RLN justru memanfaatkan posisinya untuk mengambil pupuk yang belum diaplikasikan oleh para pekerja.
"Tersangka RLN menyembunyikan pupuk di semak-semak di samping pohon sawit, kemudian menutupinya dengan pelepah sawit agar tidak terlihat," kata AKP Edy Wiyoko. Senin, 30 Maret 2026.
Sekitar pukul 08.30 WIB, RLN kembali ke lokasi dan langsung memerintahkan ARP untuk menyimpan 1 karung pupuk sebagai persiapan penjualan. RLN kemudian menghubungi seseorang berinisial SS untuk mengatur pengangkutan barang.
Setelah itu, RLN kembali masuk ke Blok E 38 dan mendatangi tiga karyawan yang sedang bekerja, HAR, APD, dan EPR. Dengan menggunakan otoritasnya sebagai mandor, RLN meminta mereka menyimpan kembali 3 karung pupuk yang seharusnya diaplikasikan.
"Bersama ARP, kelima karung pupuk tersebut kemudian ditumpuk dan disembunyikan di balik tumpukan pelepah kelapa sawit, menunggu waktu yang tepat untuk diangkut keluar," kata AKP Edy.
Ketika SS tiba di lokasi dengan kendaraan. RLN dan ARP langsung memasukkan 5 karung pupuk yang telah disiapkan. SS yang bertugas mengangkut barang mendapat upah sebesar Rp150 ribu.
Namun, aktivitas mencurigakan ini tidak luput dari pengawasan. Pukul 15.00 WIB, RLN dipanggil oleh staf mandor berinisial BW dan diinterogasi mengenai hilangnya pupuk dari area perkebunan.
"Saat ditanya, tersangka RLN mengaku tidak mengetahui bagaimana pupuk bisa keluar dari perusahaan," ucap AKP Edy.
Ketika aksinya terbongkar, RLN menerima telepon dari atasannya berinisial DEB yang meminta RLN menyerahkan diri ke pihak berwajib. RLN dan ARP akhirnya datang ke Polres Kotim bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penggelapan pupuk perkebunan.
Kedua tersangka kini terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....