Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di Sampit Diringkus Polisi
- 10 Mar 2026 14:48 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial ZA (49) berhasil diamankan saat tengah mengedarkan sabu di kawasan Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Sampit.
Penangkapan ini terjadi pada Minggu malam 8 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Iskandar RT 5 RW 7, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,04 gram beserta uang tunai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan tersangka.
"Kami menerima laporan dari warga bahwa saudara ZA sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa siang 10 Maret 2026.
Setelah melakukan pengembangan informasi, petugas memastikan keberadaan tersangka di lokasi. Penangkapan dilakukan secara profesional dengan menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 4,04 gram. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp1,2 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi gelap tersebut.
Tersangka ZA kini diamankan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat. Polres Kotim berharap penangkapan ini memberikan efek jera dan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.