Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu 10 Gram, Disimpan di Kasur

  • 19 Feb 2026 14:23 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Kamis 19 Februari 2026 dini hari.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI Nomor 21, RT 001 RW 003. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat kotor sekitar 10,18 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ujar AKP Yonika.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus kantong plastik hitam dan tersembunyi di dalam kasur kamar tersangka. Selain barang haram tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, dan satu unit ponsel merek Infinix berwarna hitam. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.

Tersangka kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....