Kasus Mayat Perempuan Dalam Parit di Lamandau Terkuak
- 27 Jan 2026 17:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Lamandau - Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan warga setempat. Seorang pria berinisial AR (30) tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, NV (29), demi menguasai harta korban. Yang mencengangkan, pelaku mengaku terus dihantui bayangan korban sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengungkapkan, jasad korban ditemukan tewas di Jalan Mas Kaya Pangarah, Gang Bhakti II, Kecamatan Bulik, Minggu 25 Januari 2026. Kurang dari 24 jam kemudian, pelaku berhasil diamankan.
"Kami langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKBP Joko. Senin 26 Januari 2026 kemaren.
Kronologi kejadian bermula Jumat, 23 Januari 2026. AR menghubungi NV melalui WhatsApp, berdalih sepeda motornya mogok di sekitar Stadion Hinang Golloa. Tanpa curiga, korban bersama sepupunya, WL, datang menjemput.
Setelah mencari bengkel yang ternyata tutup, pelaku mengajak korban pergi berdua. Mereka menuju lokasi sepi di Gang Bhakti II, meninggalkan WL menunggu sendirian.
Di tempat itu, pertengkaran pecah ketika NV menagih janji AR terkait uang untuk kebutuhan anak-anaknya. "Korban menanyakan janji pelaku soal uang untuk membeli gelang dan sepeda anaknya. Pelaku mengaku belum punya uang, yang kemudian memicu emosi korban," kata Kapolres Lamandau.
Emosi pelaku tersulut. AR menampar NV hingga terjatuh, lalu mencekik lehernya sampai tidak bernyawa. Untuk menghilangkan jejak, jasad korban diseret sekitar 10 meter dan dibuang ke dalam parit di balik semak-semak dalam posisi telungkup.
Penyidikan mengungkap motif ekonomi di balik pembunuhan keji ini. Pelaku ingin menguasai harta korban karena terlilit utang judi online.
Buktinya, AR sempat menawarkan sepeda motor korban di media sosial seharga Rp3 juta dan menjual ponsel korban Rp500 ribu.
Yang membuat kasus ini makin mencekam, AR mengaku tidak tenang usai melakukan aksinya. Ia merasa terus dihantui bayangan NV setiap malam. "Saat diamankan, pelaku mengaku sering dihantui korban. Pengakuan itu disampaikan ketika tim Buser Polres Lamandau melakukan penangkapan," ujar AKBP Joko.
Kini AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban," kata Kapolres Lamandau.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....