Driver Ojol Dikeroyok Dua ABG di Jalan Raya

  • 27 Jul 2025 21:58 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Insiden penganiayaan berat terjadi di ruas Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Sabtu (19/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB. Kejadian ini melibatkan seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RJ (27) yang menjadi korban pengeroyokan oleh dua remaja.

Kedua pelaku diketahui berinisial AS alias R alias A (18) dan AT alias R (18), yang masih berstatus pelajar SMK di Kabupaten Pulang Pisau. Akibat pemukulan tersebut, RJ mengalami luka cukup serius dan harus dirawat intensif di RS Bhayangkara Palangka Raya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M Rian Permana, insiden bermula saat RJ selesai mengantar penumpang ke Club Society. Saat melintas di depan lapak bunga di Jalan Yos Sudarso Induk No. 43, mobilnya diikuti dua sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KH 3918 RM dan Yamaha Jupiter MX hitam KH 3159 JK.

Kedua pengendara motor itu beberapa kali menyalakan lampu jauh. Salah satu dari mereka, yakni AS, menyalip dari sisi kiri sambil meneriakkan kata-kata kasar. RJ yang merasa tersinggung kemudian menghentikan kendaraannya dan turun untuk meminta klarifikasi.

Terjadi adu mulut di lokasi. RJ sempat mengajak para pelaku ke pos polisi, namun justru ditantang berkelahi. Pertikaian pun pecah. AS diduga menjadi pihak pertama yang memukul RJ berkali-kali, disusul AT yang menghantam kepala korban dari samping.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, salah satu pukulan dilakukan dengan kunci motor yang dijepit di antara jari, yang menyebabkan luka robek di kepala korban,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

Akibat serangan itu, RJ menderita luka robek di kepala yang harus dijahit (2 jahitan dalam dan 3 jahitan luar), luka lecet di beberapa bagian tubuh, serta patah di pergelangan tangan kanan.

Setelah kejadian, kedua pelaku sempat melarikan diri. Namun dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus mereka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit sepeda motor, pakaian pelaku dan korban.

Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama di tempat umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Mereka juga disubsider dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun. (Pornama Desi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....