Kreativitas Mendapat Kepastian Hukum, 25 Karya Kalteng Dicatat Gratis

  • 18 Agt 2026 18:32 WIB
  •  Palangkaraya

Palangka Raya — Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-81, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI), menghadirkan program pencatatan hak cipta gratis bagi masyarakat.

Di Kalimantan Tengah, program ini dilaksanakan melalui sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan BNI Palangka Raya, dengan layanan dipusatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (18/08/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, Kalimantan Tengah memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, baik di bidang seni, budaya, akademik, maupun inovasi.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya memiliki nilai dan perlu dilindungi. Melalui layanan ini, kami memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat untuk aktif menciptakan, mencatatkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya,” ujar Hajrianor.

Program tersebut mendapat antusiasme dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, seniman, peneliti, hingga masyarakat umum. Sebanyak 25 karya berhasil dicatatkan secara gratis, terdiri atas berbagai jenis karya seperti lukisan, buku, motif batik, skripsi, tesis, dan karya intelektual lainnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menilai keberagaman karya tersebut menunjukkan besarnya potensi kreativitas masyarakat Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa pencatatan hak cipta merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi hukum pencipta, memberikan rasa aman, serta membuka peluang pemanfaatan karya agar memiliki nilai ekonomi.

Selain pencatatan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi dan pendampingan. Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membantu masyarakat memahami jenis karya yang dapat dilindungi hingga proses pencatatannya. Kegiatan turut dihadiri Hajrianor, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati, serta Tim Kekayaan Intelektual.

Sinergi DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, dan BNI diharapkan terus diperkuat untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual. Kolaborasi pemerintah dan sektor perbankan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung perlindungan serta pengembangan potensi kreatif daerah.

Melalui momentum Hari Pengayoman ke-81, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang mudah, informatif, dan bermanfaat. Pencatatan 25 karya ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mampu mendorong kreativitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap pengembangan ekonomi daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....