Semua Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotim
- 08 Agt 2026 22:14 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berjumlah lima orang, yakni MR, MT, JJ, W dan E, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, penetapan kelima tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kotim.
"Total anggaran yang dikelola mencapai Rp40 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD, terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024," katanya, Jumat 7 Agustus 2026.
Hendri Hanafi, menambahkan para tersangka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya atau RAB.
"Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi praktik kickback, suap, markup, dan gratifikasi yang diduga mengalir kepada para komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kotim," katanya.
Kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan estimasi sekitar Rp10 miliar. Sedangkan pasal yang dikenakan 603 jo Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....