Kasus Kejahatan Selama Januari-Juni 2026 Polres Gunung Mas 53 Kasus
- 29 Jun 2026 17:45 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kurun - Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melakukan press rilis pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), selama periode Bulan Januari hingga Juni 2026.
Pemaparan capaian paruh tahun tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra dan Kasat Narkoba Iptu Sutrisno yang didampingi PS Kasi humas Ipda Abner.
Acara yang digelar mewakili Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo ini menjadi bentuk transparansi publik sekaligus bukti nyata bahwa kepolisian merespon cepat setiap keresahan masyarakat, baik menyangkut kejahatan jalanan maupun peredaran barang haram. Dalam rilisnya, jajaran Sat Reskrim membeberkan keberhasilan menekan tren kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Juni 2026.
Polres Gumas berhasil menggulung 13 tersangka dari sembilan kasus tindak pidana, yang terdiri atas enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 53 jenis barang bukti dengan total kerugian materil yang mencapai Rp480.371.000, serta memastikan ketanggapan petugas membuat seluruh kejadian tersebut tidak menelan korban jiwa.
Sementera itu juga ditemukan salah satu pengungkapan kasus yang mendapat apresiasi adalah respon cepat kepolisian terkait laporan pencurian kelapa sawit di area PT Mulya Sawit Agro Lestari. Peristiwa tindak pidana yang terjadi pada 15 Juni 2026 itu berhasil ditangani dalam waktu singkat dengan mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, motif keenam pelaku tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan ekonomi dengan menjalankan modus pencurian buah restan (sisa panen) pada malam hari.
Dari tangan para pelaku, aparat menyita barang bukti berupa satu unit Dump Truck berwarna kuning bernomor polisi KH 8155 HM dan tiga buah tojok sawit, yang mana kerugian materil perusahaan ditaksir mencapai Rp15.000.000 tanpa adanya insiden korban jiwa.
Mewakili Kapolres Gumas Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberikan perlindungan maksimal bagi warganya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan," ujarnya.
Polres Gumas juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing secara bersama-sama, dan jangan ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian setempat agar bisa segera kami tindak,” ucap AKP Agung, Senin (29/6/2026).
Prestasi gemilang juga ditorehkan oleh jajaran Satresnarkoba yang sukses memutus mata rantai peredaran obat terlarang di wilayah hukum Gumas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....