Dari Situs Film hingga Komik Bajakan, DJKI Tutup 1.004 Situs Pelanggaran Hak Cipta

  • 18 Mei 2026 04:59 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menindak (Kemenkum) 1.004 situs pelanggaran hak cipta di ranah digital. Penutupan ribuan situs bajakan tersebut dilakukan sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026.

Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa penutupan situs film, series, TV, hingga komik bajakan ini merupakan langkah nyata negara melindungi industri kreatif nasional.

"Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selalu menyampaikan bahwa Indonesia harus fokus membangun ekonomi melalui kekayaan intelektual. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital," ujar Hermansyah Siregar, dilansir dari laman kalteng.kemenkum.go.id, Senin, 18 Mei 2026.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan penertiban ruang digital ini krusial untuk menumbuhkan ekosistem kreativitas yang sehat di daerah.

"Penutupan situs bajakan merupakan langkah penting dalam menjaga ekosistem digital yang sehat dan kondusif bagi tumbuhnya kreativitas masyarakat. Kami di daerah juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta serta menggunakan konten secara legal dan bertanggung jawab," kata Hajrianor.

Secara teknis, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan seluruh eksekusi pemutusan akses dilakukan secara cepat dan terukur melalui tahapan verifikasi yang ketat.

"Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital," ucap Arie.

Penindakan ini didasarkan pada Pasal 53 ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025. Guna mengoptimalkan pengawasan, DJKI membuka laman pengaduan resmi di pengaduan.dgip.go.id agar masyarakat dapat melaporkan situs ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....