Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing
- 01 Mei 2026 08:31 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melaksanakan Operasi Gabungan Keimigrasian pada 28–29 April 2026 dengan tema Perkuat Sinergitas Lintas Instansi dalam Pengawasan Orang Asing.
Kegiatan ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat provinsi yang terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, serta instansi pemerintah daerah seperti Kesbangpol, Disnakertrans, Dinas Pendidikan, dan Disdukcapil.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan jajaran kantor imigrasi di wilayah Kalimantan Tengah, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, serta Kantor Imigrasi Kelas III TPI Kotawaringin Barat. Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, mengatakan operasi ini difokuskan di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan.
"Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing secara terpadu," kata Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng melalui rilis tertulis yang diterima RRI, Kamis, 30 April 2026.
Pada hari pertama, Selasa, 28 April 2026, tim melakukan pengawasan di lingkungan keuskupan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima warga negara asing yang berprofesi sebagai suster dan berasal dari beberapa negara, termasuk Korea dan India. Seluruhnya dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor dan izin tinggal yang masih berlaku sesuai ketentuan keimigrasian.
Tim juga melakukan pemeriksaan di lokasi Subud (Susila Budi Dharma) di Palangka Raya. Di lokasi tersebut terdapat 15 warga negara asing yang berasal dari Inggris, Amerika, Australia, Kanada, Belanda, dan Portugal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruhnya memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Selanjutnya pada Rabu, 29 April 2026, tim melakukan pengawasan di PT Mineral Premier Kalimantan yang berlokasi di Kabupaten Katingan. Dari hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, diketahui bahwa perusahaan tersebut telah berhenti beroperasi sejak Juli 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan satu warga negara asing bernama Zhang Hongli yang menjabat sebagai Marketing Manager. Yang bersangkutan dapat menunjukkan paspor serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masih berlaku, sehingga keberadaannya dinyatakan sah.
Selama pelaksanaan operasi, seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan lancar. Pihak-pihak yang dikunjungi juga bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kalimantan Tengah semakin optimal, sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....