Pansus DPRD Kalteng: Raperda PTSP Perlu Penyempurnaan Sesuaikan dengan Nasional

  • 29 Apr 2026 09:36 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rapat Pansus bersama Pemprov Kalteng. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya pada 10 Februari 2026, materi muatan Raperda masih memerlukan penyempurnaan.

Hal itu disampaikan pada Rapat Pansus DPRD Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi terkait pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalteng, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, penyempurnaan tersebut mencakup restrukturisasi substansi serta penyesuaian dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan pelaksanaannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas implementasi di Daerah, Pansus bersama Tim Pemerintah Provinsi telah menyepakati perlunya penyelarasan dan perbaikan naskah Raperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya,” katanya.

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalteng ini mengungkapkan bahwa Pansus DPRD juga telah menyusun dan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai instrumen pembahasan, yang memuat berbagai identifikasi ketidaksesuaian substansi, termasuk yang belum selaras dengan peraturan di atasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat lanjutan ini Pansus memandang perlu melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap naskah revisi Raperda yang telah disampaikan oleh Tim Pemerintah Provinsi pada 13 April 2026.

“Naskah tersebut telah kami distribusikan kepada seluruh anggota Pansus untuk dipelajari, guna memastikan sejauh mana substansi revisi telah mengakomodasi hasil pembahasan sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru serta masukan yang tertuang dalam DIM,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....