Pengujian Materi Pasal 14 UU Tipikor, Terduga Korupsi yang Tidak Bertanggung Jawab
- 18 Apr 2026 21:27 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 123 Tahun 2025 atas pengujian materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 14. Putusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penyelidikan Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Ciprian Caesar, menjelaskan latar belakang pengajuan uji materi Undang-Undang Tipikor Pasal 14 ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut, permohonan diajukan oleh oknum yang keberatan terhadap konsekuensi sanksi dalam perkara korupsi.
"Pemohon-pemohon ini adalah orang-orang yang tidak mau bertanggung jawab lebih, karena ketika dijerat dengan hukum tindak pidana korupsi, maka dia harus mengganti kerugian negara. Itu yang tidak ada di Undang-Undang Sektoral dan itulah kenapa pemohon itu selalu ingin didakwa menggunakan undang-undang sektoral saja," katanya, saat mengisi program Dialog Jaksa Menyapa di Pro 1 RRI Palangka Raya, Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut, Ciprian Caesar menjelaskan bahwa dalam perkara korupsi, pelaku wajib mengganti kerugian negara. Untuk itu, penyidik dapat menyita harta kekayaan pelaku dengan nilai setara kerugian yang ditimbulkan.
"Semua harta kekayaan mereka kita ambil, kita sita, bahkan mereka dalam proses penyidikan pun kita sudah lakukan penyitaan. Kalau itu bisa memenuhi sesuai dengan tuntutan kita, maka itu akan kita tarik untuk dilelang dan untuk menutupi kerugian negara," katanya.
Ia menambahkan bahwa penyitaan bahkan dapat menyasar harta pribadi pelaku. Hal ini kerap menjadi alasan perlawanan dari pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, para pelaku cenderung ingin dijerat dengan undang-undang sektoral karena sanksinya lebih ringan. Padahal, pendekatan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera maupun pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....