Polres Kotim Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita 51 Gram Sabu dari Pengendara Motor

  • 08 Apr 2026 15:06 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dramatis ini terjadi di Jalan Cristopel Mihing Gang Bumi Makmur, Kelurahan Bamang Hulu.

Tersangka berinisial NA (22) diamankan petugas saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi KH 5832 FV.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Kami mendapat informasi dari warga bahwa tersangka kerap membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Edy Wiyoko, Rabu, 8 April 2026.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan melibatkan Ketua RT setempat dan warga sekitar sebagai saksi. Petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setiap bungkus sabu terlihat dibungkus rapi dengan kertas putih dan disimpan dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di sepeda motor.

Total berat sabu-sabu yang diamankan mencapai 51 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Saat dimintai keterangan, tersangka NA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat mengingat jumlah barang bukti yang diamankan tergolong dalam kategori peredaran narkotika.

Kapolres Kotim mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Partisipasi aktif warga dinilai sangat membantu upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....