Rutan Palangka Raya Beri Remisi Hari Raya Nyepi dan Idulfitri kepada Warga Binaan
- 19 Mar 2026 21:36 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu, Rutan Kelas IIA Palangka Raya memberikan remisi Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri kepada 200 lebih warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, mengatakan remisi yang diberikan meliputi, Remisi Khusus Hari Raya, diberikan saat hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Lebaran. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Kemudian lanjut Wayan Arya Budiartawan, syarat penerima remisi, warga binaan harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran disiplin. Aktif mengikuti program pembinaan di dalam rutan dan telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
"Kebetulan menjadi satu rangkaian ya, tahun ini menjadi suatu kegembiraan tersendiri, Kebhinekaan terjadi di Indonesia, bahwa ada rangkaian Nyepi terus kemudian berikutnya adalah rangkaian Lebaran. Untuk rangkaian Nyepi, di Rutan Palangka Raya ini, kami sudah mengusulkan 22 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus. Di antaranya adalah 11 orang kami usulkan untuk 15 hari, kemudian ada 11 orang untuk 1 bulan, jadi totalnya adalah 22 orang. Kemudian untuk usulan remisi Hari Raya Idulfitri itu sebanyak 276 orang," ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.
Sementara itu, di tempat terpisah dari kabupaten terjauh wilayah barat Kalimantan Tengah, sebanyak 35 warga binaan di Lapas Kelas III Sukamara, diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Usulan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan bagi narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menjelaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian ketat yang mencakup perilaku sehari-hari warga binaan, kepatuhan terhadap aturan serta keikutsertaan dalam program pembinaan.
"Lapas Sukamara, menjelang Idulfitri, ada yang namanya remisi khusus hari raya, yaitu remisi yang diberikan kepada warga binaan yang muslim. Telah kita usulkan, ada 35 orang untuk mendapatkan remisi dan kategorinya semua antara 15 hari, satu bulan dan satu bulan setengah. Untuk yang remisi khusus dua orang, namun yang langsung bebas itu tidak ada," katanya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sekaligus mempersiapkan diri kembali ke masyarakat setelah bebas nanti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....