Polda Kalteng Ungkap Peredaran Narkotika Berupa Sabu dan Pil Ekstasi
- 18 Feb 2026 14:43 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Aparat Kepolisian dari Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng, Rabu 18 Februari 2026 siang. Dalam kegiatan itu, barang bukti narkotika hasil penindakan yang telah diamankan, terdiri dari puluhan paket sabu dan ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan plastik khusus.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi yang dibawa dari wilayah Kalimantan Barat.
"Ada dua orang yang ditangkap saat operasi pengungkapan ini dilakukan, dari hasil pemeriksaan rencananya narkoba ini akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Kapolda Kalteng.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, termasuk kendaraan berupa mobil minu bus dengan nomor polisi A 1148 EG dan alat komunikasi.
"Kasus ini merupakan hasil penyelidikan anggota dari Polres Lamandau dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, saat itu ada informasi bahwa ada seseorang yang membawa narkoba dengan jumlah banyak ke wilayah Kalteng melintasi jalan trans Kalimantan kabupaten Lamandau, kecurigaan petugas saat melihat ada mobil yang berusaha menghindari pemeriksaan petugas, dan ternyata setelah dikejar ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah banyak," kata Kapolda.
Pengungkapan dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi ini menjadi salah satu kasus besar yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Kalimantan Tengah pada tahun 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....